Hierarkinews, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencatat baru 29 anggota legislatif terpilih melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Artinya, masih ada 21 anggota legislatif belum menyetorkan LHKPN mereka kepada KPU.

Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih mengatakan, pelantikan anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 akan dimulai pada September mendatang.

Lalu, paling lambat, para anggota legislatif harus menyetorkan LHKPN mereka 21 hari sebelum pelantikan.

“Pelantikan kan tanggal 9 September, berarti batasnya tanggal 19 Agustus,” katanya saat dihubungi, Sabtu (13/7/2024).

Hingga saat ini, kata Sri, baru 29 anggota legislatif terpilih menyetorkan LHKPN mereka kepada KPU.

“29 orang telah menyampaikan tanda terima, 21 masih menunggu,” ujarnya.

Sri mengaku, tidak mengetahui apa kendala dari setiap anggota legislatif tersebut sehingga belum menyampaikan LHKPN mereka.

“Kami tidak tau apa kendalanya 21 ini, tapi semua caleg kota Makassar LHKPN nya sudah dikirim ke KPK, mereka tinggal tunggu verifikasi dari KPK,” ungkapnya.

Jika tidak melaporkan LHKPN, lanjut Sri, maka nama dari anggota legislatif terpilih tak akan diikutkan untuk pelantikan.

“Kemungkinan besar kalau tidak menyetorkan namanya tidak diikutkan dalam pelantikan,” jelasnya.

61 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Sulsel terancam gigit jari tidak dilantik September 2024 mendatang.

Tercatat, baru 25 dari 85 caleg terpilih DPRD Sulsel menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). (*)